Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik HUMAS.ID Kabupaten Tasikmalaya

HUMAS.ID Kabupaten Tasikmalaya berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan menjunjung tinggi profesionalisme, independensi, akurasi, keberimbangan, serta tanggung jawab kepada masyarakat.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, redaksi, wartawan, reporter, dan kontributor HUMAS.ID Kabupaten Tasikmalaya berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang telah disahkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008. Peraturan tersebut menetapkan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers dan berstatus berlaku.

Prinsip Dasar Jurnalistik

Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, HUMAS.ID Kabupaten Tasikmalaya menerapkan prinsip-prinsip berikut:

1. Independensi

Wartawan dan redaksi bekerja secara independen serta tidak membiarkan kepentingan pribadi, politik, bisnis, maupun kepentingan pihak lain memengaruhi proses dan keputusan jurnalistik.

Independensi menjadi dasar dalam menentukan informasi yang akan diliput, narasumber yang digunakan, sudut pandang pemberitaan, hingga keputusan publikasi.

2. Akurasi dan Keberimbangan

Setiap informasi yang disajikan diupayakan berdasarkan fakta dan sumber yang relevan.

Dalam pemberitaan yang menyangkut kepentingan atau konflik antara pihak-pihak tertentu, redaksi berupaya memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memberikan penjelasan atau konfirmasi.

3. Verifikasi Informasi

Redaksi berupaya melakukan verifikasi terhadap informasi sebelum dipublikasikan.

Informasi yang diperoleh dari sumber tertentu dapat diperiksa melalui dokumen, keterangan narasumber lain, sumber resmi, maupun data pendukung lainnya sesuai kebutuhan pemberitaan.

4. Tidak Menghakimi

HUMAS.ID Kabupaten Tasikmalaya berupaya menghindari pemberitaan yang menghakimi atau menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum terdapat dasar fakta dan proses hukum yang relevan.

Dalam pemberitaan mengenai perkara hukum, redaksi memperhatikan asas praduga tak bersalah.

5. Menghormati Privasi

Redaksi menghormati kehidupan pribadi seseorang dan tidak menjadikan informasi pribadi sebagai materi pemberitaan tanpa alasan jurnalistik yang jelas dan kepentingan publik yang relevan.

Informasi mengenai identitas, keluarga, alamat, maupun data pribadi lainnya diperlakukan secara hati-hati.

6. Menghindari Diskriminasi

Dalam pemberitaan, HUMAS.ID Kabupaten Tasikmalaya menghindari penyebutan atau penggambaran seseorang berdasarkan latar belakang, kondisi, atau identitas tertentu apabila tidak memiliki relevansi dengan kepentingan pemberitaan.

Pemberitaan diupayakan tidak mendorong prasangka atau perlakuan diskriminatif terhadap individu maupun kelompok.

7. Menghormati Narasumber

Redaksi menghormati kesepakatan dengan narasumber mengenai penggunaan informasi, termasuk ketentuan tertentu yang disepakati sebelum informasi diberikan.

Identitas narasumber dapat dirahasiakan apabila terdapat alasan jurnalistik yang kuat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

8. Menolak Suap dan Imbalan

Wartawan dan pihak yang menjalankan fungsi jurnalistik untuk HUMAS.ID Kabupaten Tasikmalaya tidak dibenarkan menerima suap atau imbalan yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.

Dewan Pers juga menegaskan bahwa wartawan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan tidak boleh menerima suap dalam menjalankan tugas jurnalistik.

9. Pemisahan Redaksi dan Bisnis

HUMAS.ID Kabupaten Tasikmalaya membedakan fungsi jurnalistik dengan kepentingan bisnis dan kerja sama publikasi.

Kegiatan advertorial, iklan, maupun kerja sama kemitraan tidak seharusnya memengaruhi keputusan redaksi terhadap karya jurnalistik.

Dewan Pers pada 2026 kembali menegaskan pentingnya pemisahan antara wilayah redaksi dan bisnis sebagai bagian dari prinsip independensi wartawan.

Karya Jurnalistik dan Advertorial

HUMAS.ID Kabupaten Tasikmalaya membedakan antara karya jurnalistik dan materi advertorial.

Karya jurnalistik merupakan produk yang melalui proses editorial dan jurnalistik berdasarkan kepentingan informasi publik.

Sementara itu, advertorial merupakan materi publikasi yang dibuat berdasarkan kerja sama dengan pihak tertentu.

Materi advertorial dapat memuat informasi mengenai kegiatan, program, layanan, produk, atau aktivitas suatu instansi, perusahaan, organisasi, maupun pihak lainnya.

Pembedaan ini dilakukan agar pembaca dapat memahami posisi suatu materi yang diterbitkan di HUMAS.ID Kabupaten Tasikmalaya.

Hak Jawab dan Hak Koreksi

HUMAS.ID Kabupaten Tasikmalaya menghormati hak jawab dan hak koreksi.

Pihak yang merasa dirugikan atau menemukan kekeliruan dalam sebuah pemberitaan dapat menghubungi redaksi untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, atau hak jawab.

Permintaan tersebut akan ditinjau oleh redaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip jurnalistik.

Dewan Pers memiliki pedoman khusus mengenai pelaksanaan hak jawab melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.

Tanggung Jawab Redaksi

Redaksi HUMAS.ID Kabupaten Tasikmalaya bertanggung jawab terhadap proses editorial dan berupaya memastikan setiap karya jurnalistik yang diterbitkan memenuhi standar jurnalistik yang berlaku.

Redaksi juga terbuka terhadap kritik, koreksi, dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari kontrol publik terhadap kerja pers.

Apabila terdapat kesalahan dalam pemberitaan, redaksi dapat melakukan koreksi, ralat, atau pembaruan sesuai dengan sifat dan tingkat kesalahan.

Tanggung Jawab Wartawan

Wartawan, reporter, dan kontributor yang menjalankan fungsi jurnalistik untuk HUMAS.ID Kabupaten Tasikmalaya wajib memahami dan menaati prinsip-prinsip jurnalistik serta Kode Etik Jurnalistik.

Wartawan juga wajib menunjukkan identitas dan menjalankan tugas secara profesional ketika melakukan kegiatan jurnalistik.

Masyarakat berhak mengetahui identitas wartawan dan dapat melakukan verifikasi terhadap status media tempat wartawan tersebut bekerja. Dewan Pers juga mengingatkan masyarakat mengenai hak tersebut sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan profesi wartawan.

Rujukan Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik yang menjadi pedoman HUMAS.ID Kabupaten Tasikmalaya disahkan melalui:

Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008

tentang

Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 12 Mei 2008 dan tercatat berstatus berlaku pada JDIH Dewan Pers.

HUMAS.ID Kabupaten Tasikmalaya juga memperhatikan perkembangan regulasi dan pedoman Dewan Pers yang relevan dengan praktik jurnalistik di media digital.

Komitmen HUMAS.ID Kabupaten Tasikmalaya

Kode Etik Jurnalistik menjadi salah satu landasan bagi HUMAS.ID Kabupaten Tasikmalaya dalam menjalankan fungsi jurnalistik dan memberikan informasi kepada masyarakat.

Kami berkomitmen menjaga independensi, akurasi, keberimbangan, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menyajikan informasi mengenai pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, kebijakan, serta perkembangan Kabupaten Tasikmalaya.

HUMAS.ID Kabupaten Tasikmalaya juga menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar serta hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan.


HUMAS.ID Kabupaten Tasikmalaya

Media Informasi Pemerintahan dan Daerah Kabupaten Tasikmalaya

HUMAS.ID Kabupaten Tasikmalaya merupakan bagian dari HUMAS.ID yang menyajikan informasi pemerintahan dan perkembangan daerah Indonesia.

Formulir Kontak